Bimbingan Teknis

Kementerian Pertanian rutin mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk berbagai kalangan, mulai dari petani, penyuluh pertanian, hingga pelaku usaha pertanian. Bimtek Kementan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan peserta dalam bidang pertanian, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani. Bimtek umumnya diselenggarakan secara tatap muka, serta ada yang diselenggarakan secara daring. Format penyelenggaraan Bimtek akan disesuaikan dengan materi dan tujuan Bimtek. 

 

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan.
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian.
  3. Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian mendisposisikan kepada subkoordinator Pelayanan Jasa untuk dapat ditindaklanjuti.
  4. Subkoordinator Pelayanan Jasa selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang diterima dan mengirimkannya.
  5. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian, mengisi formulir  persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada.
  6. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan  sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan pejabat/staf berwenang yang ditunjuk
  7. Peserta magang/praktek kerja lapangan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian, menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian.
  8. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja  wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.