Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Pengujian Standar Instrumen Agroklimat dan Hidrologi Pertanian (BSIP Agroklimat) terbentuk melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023. Sebagai Unit Kerja Eselon III di bawah Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian, BSIP Agroklimat memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian.
Instrumen terstandar untuk agroklimat dan hidrologi pertanian memiliki signifikansi yang sangat besar dalam meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan praktik pertanian. Dengan menggunakan instrumen terstandar, petani dapat mengumpulkan data akurat mengenai kondisi iklim dan sumber daya air di lahan mereka. Informasi ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat mengenai waktu tanam, irigasi, dan perlindungan tanaman, sehingga dapat meningkatkan hasil panen dan mengurangi risiko kerugian akibat cuaca ekstrem.