BRMP lahir dari transformasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian yang memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Balai Perakitan dan Modernisasi Agroklimat dan Hidrologi Pertanian (BRMP Agroklimat) terbentuk melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025. Sebagai Unit Kerja Eselon III di bawah Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian, BRMP Agroklimat memiliki tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi
Perekayasaan modernisasi untuk agroklimat dan hidrologi pertanian memiliki signifikansi yang sangat besar dalam meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan praktik pertanian. Dengan menerapan modernisasi, petani dapat mengumpulkan data akurat mengenai kondisi iklim dan sumber daya air di lahan mereka. Informasi ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat mengenai waktu tanam, irigasi, dan perlindungan tanaman, sehingga dapat meningkatkan hasil panen dan mengurangi risiko kerugian akibat cuaca ekstrem.