BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian sebagai bagian dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
Pasal 150 mengatur tugas dan fungsi BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian sebagaimana berikut.
Tugas
BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1), BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian;
b. pelaksanaan pengujian standar instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi agroklimat dan hidrologi pertanian;
d. pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian.