BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian sebagai bagian dari Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian:
Pasal 126-127 mengatur tugas dan fungsi BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian sebagaimana berikut.
Tugas (Pasal 126)
BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian.
Fungsi (Pasal 127)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan agroklimat dan hidrologi pertanian;
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia agroklimat dan hidrologi pertanian dan
penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian.