Konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian/ Diseminasi Standar
- Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian
- Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian atau yang mewakili.
- Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian mendisposisi permohonan kepada Subkoordinator Pelayanan Jasa untuk selanjutnya didisposisikan kepada dan selanjutnya dikoordinasikan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain).
- Sub Koordinator Pelayanan Jasa merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian/Pelaksana Tugas dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan
- Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan
- Subkoordinator Pelayanan Jasa memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
- Pelaksana melakukan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan.
- Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator Pelayanan Jasa.
- Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Subkoordinator Pelayanan Jasa menerbitkan surat penolakan permohonan
- Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan
- Petugas layanan informasi menerima data/informasi/rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu
- Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.
- Petugas layanan informasi menyampaikan Kuisioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian /Subkoordinator Pelayanan Jasa.
- Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Subkoordinator Pelayan Jasa.

✳️Form Layanan✳️