Konsultasi

Konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian/ Diseminasi Standar

  1. Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian
  2. Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian atau yang mewakili.
  3. Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian mendisposisi permohonan kepada Subkoordinator Pelayanan Jasa untuk selanjutnya didisposisikan kepada dan selanjutnya dikoordinasikan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain).
  4. Sub Koordinator Pelayanan Jasa merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian/Pelaksana Tugas dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan
  5. Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan
  6. Subkoordinator Pelayanan Jasa memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan.  
  7. Pelaksana melakukan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan.
  8. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator Pelayanan Jasa.
  9. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Subkoordinator Pelayanan Jasa menerbitkan surat penolakan permohonan
  10. Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan
  11. Petugas layanan informasi menerima data/informasi/rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu
  12. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.
  13. Petugas layanan informasi menyampaikan Kuisioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian /Subkoordinator Pelayanan Jasa.
  14. Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Subkoordinator Pelayan Jasa.