Balai Pengujian Standar Instrumen Pertanian Lahan Rawa mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
Balai Pengujian Standar Instrumen Pertanian Lahan Rawa menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan pengujian standar instrumen pertanian lahan rawa;
- Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen pertanian lahan rawa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen pertanian lahan rawa; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Pertanian Lahan Rawa.